
Ilustrasi (web)
Pelaku Pencurian Tak Berdaya Dibekuk Aparat di Rumahnya
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Seorang pelaku tak berdaya saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lengkong karena kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Lengkong Iptu Alvan mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Penangkapan pelaku curas, Mulya Permana (47) didasarkan pada laporan LP/B/794/X/2015/Sektor Lengkong pada tanggal 6 Oktober 2015 dalam perkara 362 Curanmor R2 honda revo warna hitam th. 2010 no. Pol D-3449-HU a.n pelapor Sandi Ahmad Hidayat.
Kejadian tersebut berawal pada Senin (5/10/15) lalu, saat korban berboncengan dengan tersangka. Dalam perjalanan, korban lupa membawa charger hpnya, sehingga korban bersama sang tersangka kembali untuk mengambil charger.
“Namun usai korban mengambil charger hp tersebut, korban sudah tidak melihat tersangka. Dan motornya pun dibawa kabur,”ujar Alvan di Bandung, Kamis (5/11/2015).
Alvan menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan dan aparat petugas langsung melakukan pencarian tersangka beserta motor korban.
“Berbekal informasi dari korban yang mengenal tersangka, akhirnya kita melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Desa Pakutandang Kecamatan Baru jati Kabupaten Bandung, dan kita berhasil amankan tersangka di rumahnya,” kata Alvan.
Mulya Permana dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar