Senin, 23 November 2015

ilustrasi (web)
ilustrasi (web)

Ini Daftar Kekayaan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung 2015-2020

SOREANG, FOKUSJabar.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menerima hasil verifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) seluruh pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Bandung, peserta Pilkada 2015.
Hasil verifikasi LHKPN dari KPK tersebut diumumkan secara resmi di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung, Kompleks Taman Kopo Indah I, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (23/11/2015).
Laporan harta kekayaan para calon tersebut disampaikan oleh tim pemenangan calon, KPU Kabupaten Bandung, hingga calon yang bersangkutan. Gun Gun Gunawan menjadi satu-satunya calon yang menyampaikan laporan harta kekayaan secara pribadi. Sedangkan calon lainnya disampaikan oleh perwakilan mereka serta KPU Kabupaten Bandung melalui surat mandat.
Berikut harta kekayaan dari setiap calon Bupati/Wakil Bupati Bandung periode 2015-2020 berdasarkan nomor urut:
1. Calon Bupati Bandung nomor urut satu H Sofyan Yahya dengan total harta kekayaan Rp1.212.921.942
2. Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut satu H Agus Yasmin dengan total harta kekayaan Rp8.047.280.081
3. Calon Bupati Bandung nomor urut dua Dadang M Naser dengan total harta kekayaan Rp5.840.774.448
4. Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut dua Gun Gun Gunawan dengan total harta kekayaan Rp493.824.767
5. Calon Bupati Bandung nomor urut tiga Deki Fajar dengan total harta kekayaan Rp10.643.560.251
6. Calon Wakil Bupati Bandung nomor urut tiga Doni Mulyana Kurnia dengan total harta kekayaan Rp6.179.538.897.
“Kita sudah ketahui bersama harta siapa yang paling besar dan paling kecil. Harta kekayaan para calon ini harus kita awasi, kemudian tadi juga sudah disampaikan kepada pihak terkait yaitu Kapolres dan Kejari yang menghadiri langsung cara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Atip Tartiana, Senin (23/11/2015)
Dengan diumumkannya LHKPN setiap pasangan calon, Atip berharap hal ini bisa dijadikan referensi bagi pihak terkait jika harta kekayaan pasa pasangan calon sebesar yang tercantum.
“Setelah diserahkan oleh masing-masing calon ke KPK, kemudian oleh KPK di verifikasi dan diserahkan ke KPU. Kami pun menyerahkan kembali ke setiap pasangan calon atau perwakilannya untuk diumumkan kepada khalayak,” tegasnya.
Seperti diketahui, laporan harta kekayaan dari setiap pasangan calon tersebut merupakan hasil pemeriksaan KPK dalam lima tahun terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar