Senin, 23 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Dibatasi UU 23/2015, Pemprov Jabar Naikkan Angka Dana Hibah di APBD 2016

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Meski Undang-undang 23/2015 membatasi penyaluran dana hibah, Pemprov Jabar tetap menganggarkan dana hibah tahun 2016 tak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
“Tahun lalu Rp7,1 trilyun dan sekarang Rp7,2 trilyun. Tapi sekarang Rp5,3 trilyun nya dana BOS,” kata Kepala Bappeda Jabar Deni Djuanda di Bandung, Senin (23/11/2015).
Terkait UU 32/2015 yang mewajibkan penerima hibah adalah lembaga berbadan hukum, Deni menegaskan tidak khawatir dana hibah akan mengendap jadi Silpa.
Terlebih dana Rp5,3 trilyun sudah jelas untuk BOS. Penerimanya pun sudah mengikuti UU.
“Misalnya Ruang Kelas Baru (RKB) kan hibah. Sekarang banyak kebutuhan sekolah, beasiswa, kobong. Kalau nggak punya yayasan ya nggak dapat,” katanya.
Kendati pemerintah tidak sampai sengaja menghimpun perorangan atau kelompok penerima hibah ke satu lembaga hukum, tetapi tergantung pada calon penerima.
Masyarakat pun bisa bergabung dengan yayasan atau koperasi agar pertanggungjawaban penerima dana itu memenuhi ketentuan hukum.
“Supaya mudah pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar