Kamis, 05 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Terlibat Perselisihan, Tiga Anggota Dua Geng Motor Diamankan

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Reskrim Polsek Arcamanik berhasil mengamankan tiga orang anggota geng motor yang ditangkap usai terlibat dalam pertikaian.
Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana mengatakan,  penangkapan ketiga anggota geng motor itu berawal dari terjadinya perselisihan antar kedua geng motor tersebut.
Identitas dari ketiga anggota geng motor tersebut diantaranya A(18) anggota gank B warga kp. Sindang reret Kelurahan Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi, adapun inisial Y warga Cisaranten Kulon Arcamanik, dan MA (21) anggota gank X warga kp. Ketot Cisaat Kecamatan Kadungora.
“Berdasarkan keterangan dari saksi dan pelaku, saat kejadian salah satu anggota geng motor X MA pergi dari rumahnya untuk menuju Gedung Merdeka, kemudian di tengah jalan, dirinya berpapasan dengan anggota motor Br, dirinya saat itu diteriaki oleh kelompok gank B tersebut yang langsung melakukan pengejaran terhadap MA,” ujar Reny, Kamis (5/11/2015).
Reny menjelaskan, pada saat kejadian, MA sempat melarikan diri kerumahnya untuk menghindari kejaran anggota Gank B. Namun, lanjut Reny, dia bersiaga dengan memegang senjata tajam.
“Saat di rumahnya, MA mengambil golok berniat untuk berjaga – jaga, sesudah itu, dirinya pun kembali keluar rumah, namun ternyata saat dirinya sedang perjalanan, dia bertemu dengan anggota gank B yang mengejarnya, dirinya pun lari untuk menyelamatkan diri ke salah satu pos pengamanan satpam yang tak jauh dari lokasi kejadian,” tutur Reny.
Reny menambahkan, saat itu juga MA diamankan petugas satpam, sedangkan dua anggota Gank B yang mengejarnya diserahkan ke unit Reskrim Polsek Arcamanik.
Dari penangkapan itu, Reny mengatakan pihaknya mengamakan beberapa barang bukti diantaranya dua sepeda motor, satu jaket bergambar Gank X, senjata tajam jenis golok sebanyak tiga buah dan satu plat besi berbentuk garpu.
“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek atas dugaan pelanggaran UU darurat no. 12 th 1951 pasal 2 ayat 1 terkait membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar