Selasa, 17 November 2015

ilustrasi : web
ilustrasi : web

UU 32 Diberlakukan, Petani Jabar Tidak Akan Menerima Bantuan di Semester Pertama 2016

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Petani di Jawa Barat dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada semester pertama 2016. Hal itu seiring dengan dihilangkannya program bantuan hibah bagi petani oleh Dinas Pertanian Jabar.
Kepala Dinas Pertanian Jabar Diden Trisnadi mengatakan bahwa pada RAPBD Murni 2016, pihaknya tidak menganggarkan bantuan hibah bagi petani. Hal itu menyusul diberlakukannya Undang-undang no 23/2014 tentang pemerintah daerah yang mengharuskan penerima hibah berbadan hukum.
“Petani di Jabar ini jarang yang memiliki badan hukum, jadi bantuan hibah kita tangguhkan dulu,” kata Diden usai pembahasan RAPBD 2016 dengan Komisi II DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa (17/11/2015).
Dia menyebut bahwa pada APBD 2015 ini, jumlah hibah pertanian mencapai Rp39 milyar meliputi hibah barang dan uang. Namun saat ini sementara tidak ada, pihaknya akan menunggu sampai ada ketentuan membolehkannya.
“Mungkin nanti di APBD perubahan bisa disalurkan. Jadi tidak ada lagi pemberian barang, seperti traktor serta alat tanam dan panen pada semester pertama 2016,” jelasnya.
Diden pun belum bisa memastikan apakah penghilangan bantuan itu berpengaruh pada produktivitas pertanian Jabar. Namun dirinya berharap penghapusan program hibah itu tidak akan mengurangi hasil pertanian Jabar yang selama ini menjadi ‘tulang punggung’ nasional khususnya padi.
Pihaknya pun menyiapkan program lain sebagai pengganti hibah barang dan uang. Menurut dia, pada 2016 mendatang pihaknya fokus pada pembinaan petani, salah satunya terkait penggunaan alat mesin dan pengelolaan keuangan.
“Kadang-kadang kemampuan menggunakan alat teknologi yang kurang, makanya tinggal pembinaan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar