Selasa, 17 November 2015

IPAL Induk (Foto: web)
IPAL Induk (Foto: web)

Langgar IPAL, 10 Perusahaan Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

NGAMPRAH, FOKUSJabar.com : Lantaran dianggap melanggar aturan dalam sistem pembuangan limbah yang tidak melalui Instalasi PengolahanAir Limbah (Ipal) atau langsung dibuang ke sungai.
Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diancam hukuman 1 tahun penjara hingga dicabut izin opersionalnya.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) KBB Apung Hadiat Purwoko menyebutkan, ke 10 perusahaan tersebut sudah mendapatkan sanksi dari Pemerintah Provinsi. Dan kini sedang dilakukan pembinaan agar, mengikuti aturan tentang pembuangan limbah yang sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jika mereka tetap membandel, maka sanksi terberat bisa dicabut izinnya bahkan bisa masuk pada ranah hukum melalui keputusan pengadilan nantinya,” kata Apung, Selasa (17/11/2015).
Dilanjutkan Apung, sanksi bagi sepuluh perusahaan ini sudah diberlakukan sejak 2014 lalu hingga sekarang. Sebagian perusahaan tersebut kini ada yang sedang membangun Ipal sesuai dengan standar operasional namun, harus terus dipantau agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Terkadang di lapangan mereka melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan dengan alasan belum beres, makanya kita akan pantau terus,” ujarnya.
Seperti Diketahui, Perusahaan yang melanggar tersebut tersebar di wilayah Cimareme, Batujajar dan Padalarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar