Rabu, 18 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Duh… 371 Surat Suara Yang Diterima KPU Kabupaten Bandung Rusak

SOREANG, FOKUSJabar.com : Sebanyak 371 surat suara yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan pada pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Sementara total surat suara yang sudah diterima KPU Kabupaten Bandung yakni 2.571.117 lembar.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung Pokja Logistik, Agus Hasby mengatakan, saat tiba di gudang KPU di Desa Junti, Kecamatan Katapang, Jumat (13/11/2015), surat suara tersimpan dalam kardus yang masih disegel. Penyortiran dilakukan di GOR Four S, Kampung Junti Girang, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang pada Senin (16/11/2015).
“Penyortiran dilakukan selama tujuh hari untuk menyeleksi surat suara yang diterima itu layak atau tidak untuk digunakan,” ujar Agus, Rabu (18/11/2015).
Agus menambahkan, pihaknya melakukan penyortiran surat suara untuk melihat apakah ada sesuatu yang mengganggu di kolom foto pasangan calon (paslon) atau tidak. Kemudian, apakah ada tinta, bolong, lubang, atau sobek di foto pasangan calon.
“Kalau setelah dinilai layak digunakan, kita langsung melipat surat suara. Sementara yang rusak kami pisahkan dan itu ada sekitar 371 lembar,” terangnya.
Untuk jenis kerusakan surat suara sendiri, lanjutnya, diantaranya surat suara yang berlubang, sobek, noda tinta di nomor dan foto paslon, serta adanya gradasi warna di gambar surat suara.
“Untuk petugas yang melakukan penyortiran sendiri sebanyak 220 orang yang dibagi dalam enam grup. Mereka sebagian warga sekitar dan sisanya direkrut dari kecamatan yang terdekat. Mereka terbagi dari petugas sortir, lipat, dan hitung,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar