Sabtu, 28 November 2015

Satpol pp cimahi bongkar bangunan liar.(Foto: Gatot)
Satpol pp cimahi bongkar bangunan liar.(Foto: Gatot)

Ratusan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Gempol Ditertibkan

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Kasatpol PP Cimahi Aris Permono mengatakan, ada ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan Gempol Sari Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Menurut Aris, setidaknya ada sekitar 183 bangunan liar yang melanggar Perda No. 8 tahun 2009 tentang ketertiban umum di wilayah tersebut.
Aris menjelaskan, dalam bidang ini pihaknya hanya melakukan penindakan. Sementara untuk pengawasan, nanti akan dilakukan pihak kecamatan maupun kelurahan.
“Supaya kedepannya bangunan liar ini tidak menjamur, aparat kecamatan dan kelurahan akan dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Tidak itu saja, SKPD lain pun akan melakukan langkah penataan,” kata Aris, Kamis (26/11/2015).
Untuk penataan sendiri, lanjutnya, akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
“Nantinya bekas bangunan liar ini bisa ditanami pohon maupun membuat taman.  Akan terlihat indah jika lokasi ini nantinya menjadi hijau karena ditanami tanamam atau pepohonan,” ungkapnya.
Lebih jauh Aris mengatakan, dalam hal ini dinas PU juga bisa melakukan normalisasi sungai agar tidak terjadi banjir.
Seperti diketahui, bangunan liar di sepanjang jalan Gempol Sari ini dibangun di atas sungai dan trotoar, sehingga masyarakat lain terganggu. Bahkan, penghuni bangunan liar yang sudah lama menempati kawasan tersebut kerap membuang sampah ke sungai.
“Mereka kalau buang sampah kadang-kadang suka langsung ke sungai. Kalau hujan kadang suka banjir, pas dilihat penyebabnya, ternyata sampah yang tersangkut, sehingga aliran sungai jadi terhambat,” kata salah seorang warga, Rosanah (44).
Rosanah berharap, setelah bangunan liar ini dibongkar, jangan ada lagi bangunan lain yang berdiri di lokasi pembongkaran. Sebab, menurutnya jika sudah dibongkar lalu ada lagi yang mendirikan bangunan, yang lainnya pun pasti ikut membangun.
“Sudah lah jangan ada lagi yang ngebangun, soalnya ini kan melanggar Perda. Lebih baik dibangun yang bisa bermanfaat buat warga,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar