Sabtu, 28 November 2015

Satpol pp cimahi bongkar bangunan liar.(Foto: Gatot)
Satpol pp cimahi bongkar bangunan liar.(Foto: Gatot)

Satpol PP Cimahi Bongkar Bangunan Liar di Kelurahan Melong

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Gempolsari, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kamis (26/11/2015).
Kasatpol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, keberadaan bangunan liar ini dianggap telah melanggar Perda K3 (Kebersihan Ketertiban dan Keamanan). Bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas Sungai Gempol, yang mana para pedagang ini akan membuang sampah ke sungai tersebut.
“Bangunan liar yang berdiri diatas sungai ini sudah melanggar Perda K3. Mereka pasti membuang sampah ke sungai dan itu akan menimbulkan potensi banjir. Makanya kami membongkar Bangunan liar ini,” kata Aris, Kamis (26/11/2015).
Aris melanjutkan, para pedagang yang membuat bangunan liar ini sebelumnya sudah diberi surat peringatan, agar tidak berjualan dan membuat bangunan di atas sungai gempol, karena itu sudah melanggar Perda K3.
” Kita sudah sosialisasikan sebelumnya, tapi mereka masih saja belum melakukan pembongkaran. Makanya kami tindak,” ujarnya.
Sementara itu, dari pantauan FOKUSJabar di lapangan, sebelum petugas melakukan pembongkaran, sejumlah pedagang yang berjualan di atas sungai gempol, sudah ada yang membongkar bangunannya. Namun ada juga pedagang yang tidak membongkarnya, hingga mereka dibongkar paksa petugas Satpol PP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar