Kamis, 19 November 2015

suasana persidangan (foto : adi)
suasana persidangan (foto : adi)

Sidang Penipuan 1.003 SK CPNS, Hadirkan Saksi Korban

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Aksi pengangkatan 1.003 CPNS dengan SK Palsu oleh Asep Saeful Fasih cs telah mengecewakan rekan-rekannya sendiri, padahal Asep menjanjikan SK CPNS Asli.  Hal itu terungkap dalam sidang agenda mendengarkan kesaksian di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Kamis (19/11/2015).
Amir (50) salah satu dari enam saksi korban,  mengaku kecewa dengan kelakuan Asep yang berteman sejak kecil.
“Yang jadi korban itu anak saya, karena sudah jadi honorer selama 15 tahun sebagai guru SMP di Subang. SK itu akan turun dengan tarif Rp100 juta,” ujar Amir.
Amir melanjutkan, dalam proses kesepakatan dengan Asep cs, tidak menaruh curiga meski pembayaran baru sejumlah Rp67 juta. Tapi, ketika SK yang diterimanya dicocokan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional III Bandung, ternyata palsu.
“Gak sedikitpun ada Curiga, dengan janjinya yang bisa membantu proses pengangkatan anak saya, maka saya menyanggupi. Namun ketika terbukti palsu, jelas kecewa, bukan hanya rugi materi,”
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana itu, selain Asep tujuh terdakwa lainnya yaitu Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana dan satu wanita yakni Heti Hermawati (55) juga dihadirkan.
Kedelapan terdakwa diancam dengan pasal 378 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar