Jumat, 27 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Putusan Wakil Bupati Cirebon Kontroversi?

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Putusan bebas Majelis Hakim Tipikor terhadap Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas dinilai kontroversi. Pasalnya, kasus yang disangkakan terhadap tiga orang ini, Majelis Hakim memutuskan Gotas bebas dari tuntutan Jaksa Agung sembilan tahun, sedangkan terdakwa lainnya divonis empat tahun.
Menyikapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A bandung sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Tasiya Soemadi, legowo dengan dua hak suara Majelis adhoc.
“Ini memang terputus, sebab itu ada dissenting opinion,” ujar Djoko di Bandung, Rabu (25/11/2015).
Selain itu, dirinya tak memungkiri pada pertimbangan bebas Tasiya soemadi  berasal dari puluhan saksi yang dihadirkan. Hanya satu orang yang menyatakan bahwa ada aliran dana hibah bansos ke Tasiya Soemadi.
“Itu hanya satu orang, menurut UU kalau satu orang, itu bukan saksi, apa harus dihukum begitu,” tukasnya.
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bansos tahun anggaran 2009 – 2012 dengan kerugian Negara mencapai Rp1,5 milyar dengan tuntutan sembilan tahun hukuman penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar