Rabu, 18 November 2015

Polda Jabar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja Senilai Rp600 Juta
Ilustrasi (web)

Dua Pengguna Ganja Diciduk di Cianjur

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menciduk dua pengguna ganja di Kabupaten Cianjur.
Dua pelaku yang diamankan itu diantaranya Yudi alias Afen (30), Sidik (29).
“Dua tersangka yakni Yudi dan Sidik adalah pengguna narkoba, sedangkan tersangka Deden merupakan pengedar ganja,” ujar Kepala Bagian Operasi Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Mulyadi kepada wartawan, Kamis (19/11/2015).
Mulyadi mengatakan, terungkapnya peredaran ganja di Kabupaten Cianjur, berawal dari penangkapan Yudi dan Sidik di kawasan Gang Mangga 2 Kampung panyawian Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur pada Senin (16/11) lalu.
Saat ditangkap, dua pelaku sedang mengonsumsi ganja dan polisi pun melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.‎
“Selain puntung ganja, kami pun menemukan beberapa linting ganja serta paket kecil di kamar tersangka,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar