Senin, 23 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Butuh Koordinasi Lintas Satuan Tertibkan Bangunan Liar Bandung Utara

BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.com : Dibutuhkan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menertibkan bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang tidak mengantongi izin.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bandung Barat Anugrah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak mengantongi izin di wilayah KBU, meliputi Kecamatan Cisarua, Parongpong dan Lembang.
“Untuk pengeluaran izin dari BPMPPT. Untuk izin bangunan juga ada di kita. Melibatkan Satpol PP untuk menindak hingga membongkarnya,” ungkap Anugrah, Minggu (22/11/2015).
Selain meningkatkan koordinasi lintas SKPD, lanjut Anugrah, pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan para Camat dan Kades di wilayah KBU.
Pasalnya, banyak para pengusaha dan pemilik bangunan yang salah mengartikan jika izin yang dikeluarkan oleh Kades dan Camat itu sebagai izin operasional (mendirikan bangunan).
“Izin Camat dan Kades itu hanya izin rekomendasi agar dilanjutkan ke SKPD terkait. Dari SKPD nanti dikoordinasikan dengan provinsi karena harus ada rekomendasi dari Gubernur. Namun dalam faktanya, izin dari Kades dan Camat itu jadi acuan untuk mendirikan bangunan, dan itu salah besar,”pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar