Kamis, 19 November 2015

Kasus Gratifikasi, Wasek Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Divonis Bebas
(Foto : Adi)
Kasus Gratifikasi, Wasek Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Divonis Bebas (Foto : Adi)

Terdakwa Kasus Gratifikasi Lahan, Wasek Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Divonis Bebas

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Majelis Hakim Tipikor memvonis bebas Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Alex Tachsin dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas dugaan kasus gratifikasi pembebasan lahan SMAN 22 Bandung.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Kelas 1A Bandung Eko Haryanto mengatakan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar empat pasal yang disangkakan Jaksa karena tidak terbukti melanggar dalil yang didakwakan Jaksa.
“Mengadili, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Eko di ruang sidang II Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (19/11/2015).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai jaksa Fauzi Marasabesi menuntut. Agar Alex Tahcsin diadili dengan 2 tahun penjara denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp400 juta rupiah bila tidak dibayar dikenakan 3 bulan kurungan.
Eko menjelaskan, unsur yang membuat terdakwa Alex Tachsin bebas yaitu adanya surat Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung tentang status hukum kelebihan tanah SMAN 22 Bandung seluas 4150 meter persegi.
Alex saat itu menerbitkan surat bahwa kelebihan tanah SMAN 22 Bandung tersebut adalah milik ahli waris Iji Hartaji, namun diduga surat itu tidak sesuai aslinya.
Sementara di lain pihak, Pemkot Bandung mencairkan penggantian tidak berdasarkan surat yang diterbitkan Alex tapi berdasarkan surat warkah, leter C, keterangan camat dan legal opinion dari Kejati Jabar.
Atas dasar itu, Eko menilai, unsur melawan hukum terdakwa tidak terpenuhi, kemudian unsur menerima gratifikasi juga tidak terpenuhi karena Alex menerima Rp400 juta dari ahli waris Iji hartaji melalui pengacara Abidin bukan balas jasa pencairan tanah SMA 22 Bandung, melainkan utang piutang.
Sebagaimana dibenarkan dalam persidangan oleh saksi pengacara Abidin dan ahli waris Iji Hartaji, yakni Rahmat Afandi Hartaji karena unsur – unsur tersebut tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan. Kemudian memulihkan hak martabat terdakwa,” Tambah Eko.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar