
ilustrasi : net
Demi Memenuhi Kebutuhan Hidup, Pelaku Nekat Gadaikan Motor Korban
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Mulya Permana (47) seorang pelaku pencurian kendaraan roda dua nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup. Alhasil, dia pun menggadaikan motor hasil jarahan ke penadah seharga Rp1 juta.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Lengkong Iptu Alvan mengatakan, saat tersangka dimintai keterangan, dia mengaku telah menggadaikan motor hasil curiannya tersebut ke seorang penadah.
“Kita langsung melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat, akhirnya kita berhasil amankan IS (34) sebagai penadah,” ujar Alvan di Bandung, Kamis (5/11/2015).
Penadah Iman Solihin ditangkap di rumahnya di Desa Pakutandang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Barang bukti hasil kejahatan berupa kendaraan roda dua beserta kuncinya sudah berhasil diamankan.
Kini keduanya pun mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lengkong. Mulya Permana dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Iman Solihin dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Untuk alasannya dia mengadaikan motor tersebut, kita masih masih dalami apa alasannya,” jelas Alvan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar