Rabu, 18 November 2015

petugas Dishub Cimahi saat memberikan pemahaman terkait parkir di kantor Dishub Cimahi jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (18/11/2015) (Foto : Gatot)
petugas Dishub Cimahi saat memberikan pemahaman terkait parkir di kantor Dishub Cimahi jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (18/11/2015) (Foto : Gatot)

Juru Parkir Ilegal yang Terjaring Razia, Dibina Dishub Cimahi

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Dari hasil razia juru parkir yang dilakukan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Selasa (17/11/2015) malam. Sebanyak 13 juru parkir ilegal yang terjaring dalam razia dan harus membuat pernyataan untuk mentaati aturan.
Kepala Bidang Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi Uki Rukandi mengatakan, ke 13 orang juru parkir ini didata, dibina dan selanjutnya dibuatkan surat tugas oleh pihak Dishub Kota Cimahi.
” Mereka (Juru Parkir) yang terjaring hari ini mendatangi Dishub, kita bina dan diberi surat tugas sebagai juru parkir resmi,” Kata Uki, Rabu (18/11/2015).
Dijelaskan Uki, pihaknya sengaja melakukan razia juru parkir karena uang restribusi yang ditarik para tukang parkir liar ini, tidak pernah masuk kas daerah.
Menurutnya, sesuai aturan uang restribusi parkir harus ada yang masuk kas daerah. Pihaknya tidak mengtahui uang hasil parkir tersebut dikemanakan.
” Harusnya uang restribusi parkir ini kan masuk kas daerah,” ujarnya.
Dijelaskan Uki, pihaknya tidak melarang sama sekali petugas parkir untuk menarik retribusi. Akan tetapi mereka harus tahu aturannya.
” Intinya, mereka harus paham akan aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar