Jumat, 27 November 2015

Majelis Tipikor : Ade Irawan Tahu PPTK dan KPA Membuat Pertanggungjawaban Fiktif (Foto : Adi)
Majelis Tipikor : Ade Irawan Tahu PPTK dan KPA Membuat Pertanggungjawaban Fiktif (Foto : Adi)

Ade Irawan Tahu PPTK dan KPA Membuat Pertanggungjawaban Fiktif

BANDUNG, FOKUSJabar.com:  Ade Irawan terdakwa kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011, dinilai tidak berusaha mencegah adanya tindakan pemalsuan data penggunaan anggaran perjalanan Dinas yang merugikan Negara hingga Rp2,6 milyar.
Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara mengatakan, dalam amar putusannya tindakan Ade Irawan selaku Ketua DPRD Kota Cimahi membiarkan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat pertanggung jawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Yang menjadi permasalahan yaitu terdakwa mengetahui PPTK dan KPA membuat bukti para anggota DPRD berangkat, padahal tidak semuanya berangkat,” kata Marudut dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Rabu (25/11/2015).
Dalam sidang pembacaan amar putusan itu, Ade Irawan yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu, tampak tertegun memperhatikan ketua Majelis Hakim Tipikor dalam membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Ade dituntut Jaksa Penuntut Umum atas hukuman 3 tahun hukuman penjara dan denda Rp50 juta serta dikenakan uang pengganti Rp107 juta.
Ade Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi SPPD DPRD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2010 – 2011 dengan kerugian Negara Rp2,6 milyar, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 54 dan 55 KUHP.
“Terdakwa mengetahuai pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai pertauran. Yaitu pada tahun anggaran 2010 -2011, perbuatan terdakwa aktif bersama sama merancang pembuatan,” jelas Marudut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar