Sabtu, 28 November 2015

Korupsi
Ilustrasi (web)

Gelapkan Pajak Rp6,7 Milyar, Dosen Australia Diserahkan ke Kejati Jabar

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dirjen Pajak Jawa Barat limpahkan kasus dosen Australia inisial RB yang telah menggelapkan dana pajak mencapai Rp6,7 milyar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Direktorat Jendral Pajak Kanwil Jawa Barat Yoyok Satiotomo menjelaskan, tersangka merupakan komisaris PT. NKC perusahaan yang bergerak di bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja.
“Dalam kasus ini, RB dan NN tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Masa PPN,” ujar Yoyok saat ditemui di Kajati Jabar, Kamis (26/11/2015).
Penangkapan RB, tambah Yoyok, buah hasil pengembangan dari kasus sama yang melibatkan Direktur PT NKC berinsial NN yang divonis penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp2,4 milyar.
“Sehingga PPN yang telah dipungut dari konsumen tidak disetorkan ke kas negara,” jelas Yoyok.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu RR juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No 28 tahun 2007 tentang tata cara perpajakan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar