Sabtu, 28 November 2015

ilustrasi : net
ilustrasi : net

Korupsi Bansos, Dua Pentolan LSM Dituntut 4 Tahun Penjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2014 Aom Ricky Tamara dan Don Roma Cakra dituntut empat tahun penjara.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang beragendakan tuntutan di ruang sidang II Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aom Ricki Tamara dan Don Roma Cakra dengan hukuman empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam dakwaan primair pasal 2 ayat 1,” tegas Jaksa Penuntut Ratno di Bandung, Rabu (25/11/2015).
Dua terdakwa pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini dituntut membayar uang pengganti dengan nominal berbeda. Terdakwa Aom yang dijatuhi denda Rp50 juta beserta subsider tiga bulan kurungan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp45,5 juta.
“Dengan ketentuan jika dalam satu bulan tidak dibayar maka harta benda akan disita. Jika tidak memiliki harta benda, diganti dengan tiga bulan kurungan,” paparnya.
Sedangkan untuk terdakwa Don, diwajibkan membayar uang pengganti Rp75 juta, jika tidak mampu maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
Jaksa menerangkan, terdakwa Aom Ricky Tamara merupakan ketua sekaligus bendahara Forum Pemuda Seni Sunda (FPSS) Kota Bandung yang mengajukan proposal dana hibah ke Pemkot Bandung periode 2014 untuk kegiatan FPSS dalam festival seni budaya dengan besaran Rp50 juta. Sementara terdakwa Don selaku ketua LSM Forum Pemuda Olah Raga dan Seni mengajukan dana hibah ke Pemkot Bandung sebesar Rp50 juta.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Modus yang dilakukan kedua terdakwa hampir sama, yaitu mengajukan dana bansos tapi sebagian besar dari dana yang diberikan bukan digunakan untuk kegiatan seperti yang diajukan. Semuanya, digunakan kedua terdakwa untuk keperluan pribadi, seperti untuk modal usaha dan disertakan juga memalsukan kwitansi pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar