
Satpol PP Cimahi: Data Dulu, Kemudian Tindak Minimarket Ilegal
CIMAHI, FOKUSJabar.com : Kasat Pol PP Kota Cimahi Aris Permono mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan dan pendataan terhadap sejumlah minimarket yang ada di Kota Cimahi.
Menurutnya, setidaknya ada 64 minimarket yang melanggar aturan yang saat ini tengah dalam pengawasan. Tindakan yang dilakukan tidak lagi sekadar pembinaan, tapi langsung penyegelan.
“Kami akan menindak tegas minimarket pelanggar aturan dan Perda. Bukan pembinaan lagi, tapi langsung disegel dan ditutup. Kami telah mendapat dukungan dewan,” kata Aris, Jumat, (6/11/2015).
Dilanjutkan Aris, mengenai langkah konkret yang dilakukan telah mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, keberadaan 64 minimarket tersebut jelas-jelas terbukti melanggar aturan maupun Perda.
Kendati demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pengusaha minimarket yang belum melengkapi perizinannya untuk segera mengurusnya. Aris pun tidak memberi batas waktu kepada para pengusaha tersebut.
” Jadi untuk masalah penindakah di lapangan nanti, kami siapkan dulu datanya, jangan sampai kita salah melakukan tindakan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar