
Ilustrasi (web)
PN Kelas 1A Bandung Dilaporkan Ke Mahkamah Agung
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A terancam dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Presiden Jokowi, terkait kasus perebutan tanah dan bangunan di Jalan Marconi Nomor 4 Bandung sejak 1972 silam.
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dianggap lalai dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung RI No. 3354 K/Pdt/1994 Tanggal 16 Maret 1998 yang menyatakan, bahwa Kolonel (Inf) R. Dodoh Djoharman adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Marconi No 4 Bandung.
“Sejak tahun 2007 kami sebagai ahli waris telah mengajukan permohonan eksekusi, namun hingga kini PN Bandung tidak melakukannya,” kata kuasa hukum ahli waris Heru Darmadi, Jum’at (6/11/2015).
Heru mengungkapkan, saat ini rumah di Jalan Marconi No. 4 itu ditempati oleh Lutfiah beserta anak – anaknya padahal mereka adalah pihak yang kalah di pengadilan.
Ahli waris, menurut Heru, tetap berpegang pada putusan MA tahun 1998 yang berkekuatan hukum tetap yang di menangkan oleh pihak Kol (Purn) Dodoh Djoharman (alm) dan meminta Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung segera mengeksekusi rumah tersebut.
Bahkan, Heru mengancam akan melakukan langkah apapun oleh pihak keluarga ahli waris karena ada indikasi adanya mafia tanah yang bermain di lembaga tersebut.
“Rasanya konyol sekali, ketetapan eksekusi sudah ditandatangani Ketua PN Bandung, Pontas Efendi, Maret 2015 silam, namun hingga kini tidak ada eksekusi,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar