
Pemalsuan STNK (web)
Ungkap Pemalsuan STNK, Polsek Ibun Amankan 12 Sepeda Motor
IBUN, FOKUSJabar.com : Kepolisian Sektor (Polsek) Ibun Polres Bandung mengamankan 12 kendaraan roda dua berbagai merk yang diduga tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Hal tersebut terungkap setelah pihaknya mengungkap pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan tersangka AS (40).
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat jajarannya mendapat laporan salah seorang warga atas nama Totoh Abdul Fatah memiliki STNK palsu untuk sepeda motor Kawasaki Ninja R miliknya.
Ibun baru mengetahui jika STNK kendaraan roda dua miliknya tersebut palsu saat akan membayar pajak di Kantor Samsat dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Berdasarkan penuturan Totoh, dia mempercayakan pembuatan STNK motor pada seseorang bernama AS. Dan sebelum membayar pajak, dia tak tahu jika STNK motor Kawasaki Ninja R miliknya itu palsu,” ujar Erwin, Senin (16/11/2015).
Erwin menambahkan, STNK sepeda motor Kawasaki Ninja R milik Totoh memiliki warna kertas dan tinta yang terlihat pudar. Selain itu, bentuk hologram pada STNK pun berbeda dengan STNK asli yang memiliki huruf timbul. Perbedaan tersebut makin terlihat saat STNK palsu itu disorot sinar ultraviolet.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diduga mencetak STNK palsu ini bersama temannya berisinisal T yang masih dalam pengejaran. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sejak tahun 2013,” ujarnya.
Erwin pun mengaku masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan si pelaku merupakan bagian dari sindikat pemalsuan STNK dan surat-surat berharga lainnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan beberapa STNK palsu. Pelaku pun dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Saya imbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bandung, agar tidak melakukan praktik yang dapat merugikan dirinya sendiri, termasuk membuat STNK melalui jasa seseorang atau calo yang diragukan legalitasnya. Penggunaan STNK palsu ini merupakan pelanggaran besar dan masuk ranah hukum,” jelasnya.
Tersangka pembuat STNK palsu, AS (40) mengaku jika dirinya baru pertama kali membuat STNK palsu. Saat mencetak dokumen kendaraan tersebut, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu melakukan aksinya bersama rekannya yang masih buron. AS pun berdalih jika aktifitasnya hanya membantu para pemohon yang ingin mendapatkan STNK lebih cepat.
“Untuk biaya pembuatan STNK, saya patok sebesar Rp900 ribu. Warga percaya dengan jasa kami, agar aman di jalan raya dan sepeda motor mereka tidak diambil leasing,” tegas AS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar