Sabtu, 14 November 2015

ilustrasi hukum

Meski Wabup Cirebon Diputus Bebas, Belum Diputuskan Aktif Kembali

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Putusan Bebas Majelis Hakim Tipikor terhadap Tasiya Soemadi Algotas atas dakwaan kasus korupsi dana hibah bansos tahun anggaran 2009 – 2012 senilai Rp1,5 milyar, belum dipastikan kembali aktif menjadi Wakil Bupati Cirebon.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat Abdi Yuhana mengatakan, selepas putusan bebas pada Kamis (12/11) kemarin itu pihaknya tidak langsung memberikan rekomendasi kewenangan Wakil Bupati.
“Kita mengikuti mekanisme aja. Kita lihat apakah Jaksa mengajukan kasasi atau tidak. Kalau ada, berarti masih ada upaya hukum dari Kejaksaan,” ujar Abdi, Sabtu (14/11/2015).
Pasalnya, menurut dia, jika tingkat Kasasi oleh jaksa penuntut umum dijalankan, secara langsung putusan bebas itu belum inkrah. dan Tasiya Soemadi mengharuskan menunggu hasil putusan kasasi itu.
Bahkan saat ini, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu saat ini mengupayakan tingkat kasasi atau putusan yang membebaskan Tasiya Soemadi dari tuntutan tahun penjara.
“Belum tentu, aturannya kan begitu. Kita ikuti aturan normatifnya terkait jabatan itu,” tukas Abdi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar