
ilustrasi
Dua Pengguna Sabu Dicokok Aparat
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pengguna Narkoba jenis 1 sabu sabu FH (30) dan RM (28) dicokok Satnarkoba Polrestabes Bandung, di Dago Kota Bandung.
“Kita telah amankan FH (30), dan RM (28), keduanya digrebek anggota Satnarkoba kita di salah satu rumah di wilayah Tubagus Ismail, Kecamatan Coblong,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Suhermanto, Sabtu (14/11/15).
Sehurmanto mengatakan, dari penggrebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi sabu – sabu seberat 0,5 Gram disimpan dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, Suhermanto mengatakan, FH dan RM dikenakan pasal 112 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kepemilikan, pengkonsumsi narkotika.
“Akibat perbuatannya keduanya diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar