Senin, 16 November 2015

Ade Irawan : Ngurus DPRD Lebih Sulit Daripada Pemerintahan
Korupsi Ade Irawan (web)

Ade Irawan Tidak Terbukti Telah Memperkaya Orang Lain

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Dakwaan memperkaya orang lain jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ade Irawan dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011, diklaim tidak terbukti.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan nota pledoi Penasehat Hukum Ade Irawan yang dibacakan secara bergiliran di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Bandung.
Dalam pledoi itu dijelaskan, mengenai unsur perbuatan terdakwa menguntukan orang lain tidak dapat diungkap secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Berkaitan dengan penerimaan uang para anggota dewan yang tidak melaksanakan perjalanan Dinasnya, bukan dari perintah dari terdakwa,” ungkap Ketua Penasehat Hukum Kuswar S Taryono itu, Senin (16/11/2015).
Dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satu pun dewan DPRD Kota Cimahi yang mengaku adanya perintah dari Ade Irawan.
“Tidak ada perintah terdakwa yang mengharuskan menerima dana SPPD meskipun anggota dewan itu tidak mengikuti agenda perjalanan dinas,” paparnya.
Sebelumnya, Ade Irawan dituntut tiga tahun penjara subsider enam bulan kurungan beserta denda Rp50 juta disertakan membayar uang pengganti sejumlah Rp107 juta karena terbukti merugikan Negara hingga Rp2,6 milyar, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo pasal 54 ayat 1 ke- 1 KUHP dan pasal 12 huruf b Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar