
(ilustrasi : web)
Usai Jalani Pemeriksaan Asep Hilman, Belum Ditahan
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku Aksara Sunda Dinas Pendidikan Jawa Barat tahun anggaran 2010 Asep Hilman hingga saat ini belum ditahan.
“Untuk melakukan itu (penahanan) selebihnya itu adalah kewenangan penyidik. Dan pelaksanaan itu pastinya sesuai ketentuan KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Remon Ali, Selasa (10/11/2015).
Yang terpenting saat ini, tersangka bersikap kooperatif terhadap penyidik. Remon mengatakan, jika sikap koperatif tidak muncul dari Asep Hilman, tidak menutup kemungkinan akan ada penahanan.
“Kalau ada indikasi (tidak kooperatif), baru berkesimpulan untuk melakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, Remon menambahkan, penahanan bisa langsung dilakukan jika tersangka Asep Hilman telah melakukan tindak pidana korupsi lagi dalam proses perkara ini.
“Jika saat dipanggil beberapa kali, ada upaya memperlama dan mempersulit, bisa langsung mengambil langkah penahanan,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar