Senin, 16 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Permendagri Nomer 52 Ubah Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari akan memaksimalkan penyaluran dana yang bersifat hibah dan bansos ke dalam belanja langsung dan tidak langsung di masing-masing OPD Pemprov Jabar. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan anggaran di APBD 2016.
Dengan begitu, pemberian hibah dan bansos sesuai dengan petunjuk dan aturan UU 23 tahun 2014 dan surat edaran Permendagri no 900 tentang teknis pelaksanaannya.
“Pemberian dana hibah dan bansos tidak boleh langsung diberikan kepada masyarakat, tetapi harus malalui badan hukum,” jelas Ineu di Gedung DPRD Jabar, Bandung , Senin (16/11/2015).
Berdasarkan arahan Kemendagri melalui Dirjennya, penyaluran dana yang bersifat hibah dan bansos bisa disesuaikan dengan program-program usulan yang ada di OPD terkait, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme baru ini pun telah disampaikan Dirjen Kemendagri melalui Permendagri Nomer 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016 dan surat edaran Permendagri Nomer 900 tahun 2014.
“Saya pikir langkah ini dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan dan penggunaannya dalam bentuk bantuan langsung melalui OPD terkait,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar