
Ade Irawan (web)
Korban Kriminalisasi, Ade Irawan : Anggota Dewan Lainnya Juga Harus Diadili
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Terdakwa kasus korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Cimahi Ade Irawan menilai, ada yang janggal terhadap proses hukum yang menjeratnya saat ini.
Ade mengatakan, dirinya dikorbankan dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi. Pasalnya, anggota dewan Kota Cimahi periode 2009-2014 itu jumlahnya 45 orang.
Ade pun merasa heran, kenapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka. Padahal perbuatan yang didakwakan oleh jaksa juga dilakukan oleh anggota dewan lainnya, yaitu menerima uang tapi tidak berangkat dinas.
“Saya hanya korban kriminalisasi oknum penegak hukum yang berorientasi mengejar target atau pesanan sponsor setelah Pilkada Sumedang,” klaim Ade.
Ade menambahkan, dirinya mengembalikan kelebihan dana tersebut jauh sebelum kasus ini ditangani kejaksaan. Bahkan, dana yang dikembalikannya itu lebih banyak dari penghitungan nilai kerugian negara oleh BPK.
Sedangkan 43 anggota dewan Cimahi lainnya, minus yang sudah meninggal dunia, baru mengembalikan dana itu ketika kasusnya ditangani oleh kejaksaan. Pertanyaannya, lanjut Ade, mengapa hanya dirinya saja yang menjadi tersangka, sedangkan 43 anggota dewan lainnya tidak diproses hukum.
Menurut Ade, yang harus jadi tersangka pada penunjukan travel adalah anggota dewan yang membawa travel. Mereka adalah, Aep Saeful Anwar, Cecep Rustandi, Ahmad Zulkarnaen, dan Nurhasan.
Selain itu, lanjutnya, anggota pansus yang menandatangani SKB dengan pihak travel yaitu Nabsun, Yahya Abdul Aziz, Edi Kanedi, Ahmad Gunawan, Robin Sihombing, Lukma Bakti Hudaya, Suharto, dan Ike Hikmawati layak menjadi tersangka.
“Semua itu atas sepengetahuan Sudiarto sebagai wakil ketua bidang legislasi dan Ahmad Zulkarnaen sebagai ketua bidang anggaran. Mereka inilah yang terlalu banyak ikut campur dalam penentuan travel,” tukas Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar