
Ilustrasi (web)
Mengenai PP 78, Pemkot Cimahi Harus Lakukan Pertimbangan
CIMAHI, FOKUSJabar.com: Sebelum menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 mengenai mekanisme pengupahan, DPRD Kota Cimahi mendesak Pemkot Cimahi untuk melakukan pertimbangan terlebih dahulu.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Santoso Anto mengatakan, kondisi lokal di Cimahi perlu diperhatikan agar tidak ada yang dirugikan akibat penerapan aturan tersebut.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga perlu memperhatikan kondisi buruh dan memperhatikan kekuatan finansial perusahaan yang ada di Cimahi.
“Bukan mengabaikan PP 78 2015 ini, tapi sebelum diterapkan perlu ada pertimbangan lokal. Seperti kondisi riil buruh di Cimahi kemudian kondisi perusahaan juga harus dipertimbangkan,” kata Anto, Minggu (8/11/2015).
Ditambahkan Anto, saat ini Pemkot Cimahi belum menentukan sikap soal penerapan PP 78 2015 tersebut. Namun sebelum menentukan sikap, lanjutnya, Pemkot perlu terlebih dulu mengkaji soal isi yang tertuang dalam aturan pengupahan itu.
“Mungkin mereka masih mengkaji, kan baru keluar juga. Saya rasa ini masih dalam tahap diskusi untuk implementasinya,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar