
Ilustrasi (web)
Kepemilikan Senjata, Ada Batas dan Aturannya
CIMAHI, FOKUSJabar.com : Pangdam III Kodam Siliwangi TNI AD Mayjen Hadi Prasojo menjelaskan, kepemilikan senjata pada anggotanya, ada batas dan aturannya.
Dikatakan Hadi, Jumlah senjata dikesatuannya disesuaikan dengan jumlah anggota. Semisal jumlah anggota 5000 personel maka jumlah senjata pun 5.000, berikut sejumlah aturan-aturan yang harus dipatuhi setiap pemegang senjata.
”Tapi pengeluaran senjata dibatasi aturan-aturan, misalnya jika sudah tidak berdinas enggak boleh bawa senjata keluar,” kata Hadi, Minggu (8/11/2015).
Hadi menambahkan, sebagai bentuk pengawasan kepemilikan senjata, pihaknya pun melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap setiap anggota yang akan memegang senjata.
”Misalnya ada Sersan ada Letnan yang mau bawa senjata khusus, maka dilakukam psikotes dulu. Kalau senjata perorangan itu psikotesnya saat masuk tentara yang dijadikan pedoman,” terangnya.
Sementara secara umum ketika senjata akan dipakai oleh anggota maka harus sepengatahuan pimpinanya, dan itu dicek setiap hari berapa pengeluaran senjata dari gudang dan berapa yang kembali.
”Pengeluaran senjata itu, atas perintah pimpinan jadi tidak semua orang bisa pegang senjata,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar