Sabtu, 07 November 2015

RL (33), tersangka pemukulan terhadap polisi, saat dilakukan introgasi oleh kasi Pidum Kejari Cimahi (Foto : Gatot)
RL (33), tersangka pemukulan terhadap polisi, saat dilakukan introgasi oleh kasi Pidum Kejari Cimahi (Foto : Gatot)

Anggota Polres Cimahi Dianiaya Seorang Debt Collector

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Anggota Polres Cimahi, Edi Hidayat dianiaya seorang pemuda yang bekerja sebagai debt collector di depan kantor leasing di Kota Cimahi.
Penganiayaan itu terjadi saat Edi tengah berupaya melerai percekcokan antara pemilik motor dan gerombolan debt collector.
petugas Kejari Cimahi saat menunjukan barang bukti berupa rekap motor (Foto : Gatot)
Petugas Kejari Cimahi saat menunjukan barang bukti berupa rekap motor (Foto : Gatot)
Akibat penganiayaan itu, Edi mengalami luka sobek di bibir dan harus mendapatkan lima jahitan. Penganiayaan itu terjadi pada 7 September 2015 lalu dan kini kasusnya akan masuk ke tahap pengadilan.
“Pelaku berinsial RL (33) melakukan pemukulan satu kali kepada seorang anggota polisi yang berusaha melerai keributan saat berjaga di kantor leasing,”ucap Kasi Pidum Kejari Cimahi, Aco Rahmadi, Jumat (6/11/2015).
Dilanjutkan Aco, berbekal alat bukti berupa kode nomor kendaraan bermotor yang di dapat dari kantor leasing, pihaknya pun bisa segera menyeretnya ke pengadilan.
“Tersangka kita kenakan pasal 356 ayat 2 dan 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terhadap anggota polisi dengan ancaman hukuman 3 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar