Senin, 09 November 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Temuan Kasus Korupsi SPPD Cimahi, Kejati : Kita Sikapi Objektif

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Remon Ali menegaskan, penanganan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Cimahi terus bergulir.
Remon mengungkapkan, adanya temuan dalam proses persidangan atas terdakwa Ade Irawan terkait penerimaan dana SPPD tidak disikapi secara objektif.
“Pertama, kasus yang ditangani oleh kejaksaan tinggi ini adalah Ade Irawan, untuk yang lainnya ditangani Kejaksaan Negeri Cimahi,” ujar Remon, Senin (9/11/2015).
Remon menambahkan, materi tindak lanjut terhadap temuan itu tergantung hasil putusan persidangan Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Pasalnya, dalam kasus korupsi SPPD yang merugikan Negara mencapai Rp2,6 milyar itu, Ade irawan menyebutkan Ketua DPRD Kota Cimahi aktif Achmad Gunawan menikmati dana SPPD mencapai Rp1,3 milyar, dan Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto senilai Rp136 juta.
Selain itu, dalam tuntutan dijelaskan perkara kasus korupsi tersebut dilakukan secara bersama – sama dan berkelanjutan, namun dalam persidangannya hanya Ade Irawan yang menjalani sidang.
“Kita menunggu putusan itu. Setelah itu kita koordinasikan dengan kejaksaan Negeri Cimahi,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar