
Demo Buruh
Buruh Berencana Mengajukan Judicial Review PP 78/2015
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Aliansi buruh berencana mengajukan Judicial Review (hak uji materil) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai, aturan baru yang ditekan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu cacat hukum dan mengikis hak hak buruh.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak aturan baru soal pengupahan.
Namun pemerintah tetap memaksakan, sehingga timbul persoalan khususnya terhadap buruh yang jelas menolak adanya peraturan pemerintah yang mempunyai rumus UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
“Kami sudah membentuk tim untuk mengajukan judicial review agar PP 78/2015 tersebut dibatalkan,” ujar Iwan di Bandung, Rabu (11/11/2015).
Iwan menambahkan, persiapan gugatan dicanangkan secara matang sejak dua minggu lalu. Persiapan ini berupa pengumpulan berkas administrasi fakta – fakta hukum.
“Kita harap sudah ada pembatalan sebelum penetapan UMK pada 21 November nanti,” tukas Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar