Rabu, 30 Desember 2015

Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Operasi di Cimahi dan Bandung Barat (Foto : tri)
Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Operasi di Cimahi dan Bandung Barat (Foto : tri)

Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi di Cimahi dan Bandung Barat

BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.com : Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat dan Satlantas Polres Cimahi  bagikan surat edaran larangan operasi bagi kendaraan berat, dimulai dari 30 Desember 2015 hingga 03 Januari 2016.
Sebanyak 100 fotocopy surat edaran Menteri Perhubungan No.SE 48 tahun 2015 ini dibagikan kepada sopir angkutan berat yang melintas di persimpangan Tol Padalarang.
Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Operasi di Cimahi dan Bandung Barat (Foto : tri)
Natal dan Tahun Baru, Kendaraan Berat Dilarang Operasi di Cimahi dan Bandung Barat (Foto : tri)
Kaur Binops Satlantas Polres Cimahi, Iptu Asep Ratman mengatakan, dibagikannya surat edaran ini sebagai sosialisasi kepada sopir agar tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Hal itu dilakukan demi mengurangi jumlah kendaraan yang selalu menumpuk pada momen libur nasional akhir tahun.
“Truk Tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan sumbu lebih dari dua dilarang beroperasi,”ucapnya.
Dia menjelaskan, surat edaran  tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan natal 2015 dan tahun baru 2016 ini memiliki pengecualian, yaitu truk yang mengangkut kebutuhan pokok dan ekspor impor pelabuhan.
“Kecuali pengangkut BBM, BBG, Ternak, Sembako, Pupuk, Susu murni, dan ekspor impor  Pelabuhan diperbolehkan,” jelasnya.
Asep juga menegaskan, jika pada masa pelarangan itu truk masih beroperasi, maka aparat kepolisian akan langsung menindak tegas sopir yang membandel.
“Sesuai Pasal 287 ayat 1 uu no 22 tahun 2009, kita akan tindak tegas melalui penilangan,”tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar