Selasa, 22 Desember 2015

Ayah Pricilia Keberatan, Pelaku Pembunuhan Anaknya Tidak Dipenjara
Ayah Pricilia Keberatan, Pelaku Pembunuhan Anaknya Tidak Dipenjara (cikalnews)

Ayah Pricilia Keberatan, Pelaku Pembunuhan Anaknya Tidak Dipenjara

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Teguh Diantoro ayah dari Pricilia Dina merasa keberatan saat mengetahui terdakwa pembunuh anaknya dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan hukuman satu tahun perawatan.
Teguh menyatakan, dirinya tidak menyangka jika SF yang membunuh anaknya itu tidak dipenjara.
“Anak saya meninggal dipukul pakai palu. Tapi pembunuhnya cuma dituntut hukuman satu tahun, itu juga perawatan,” kata Teguh di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (22/12/2015).
Sebab itu, Teguh meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa. Dia pun berharap ada keadilan untuk pihak korban dalam proses hukum peradilan ini.
“Kami ingin keadilan. Gimana masyarakat mau percaya dengan pengadilan kalau caranya seperti ini. Bakal makin banyak aksi kriminal, kejahatan,” tegasnya.
Teguh menambahkan, dirinya kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa, karena menurutnya perbuatan terdakwa sudah jelas salah dan aksinya direncanakan.
“Itu pembunuhan direncanakan tapi cuma dibina. Terus terang, saya kalau dengar tuntutan 3 atau 4 tahun saja enek, apalagi ini cuma 1 tahun dan itu juga cuma dibina. Bisa jadi nantinya makin banyak anak-anak Indonesia yang jadi psikopat,” terangnya.
Seperti berita sebelumnya, SF‎  alias Rungdhe‎ (13), terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap siswi SMPN 51 Bandung, Pricilia Dina Ekawati Putri (15), dituntut hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). SF yang memukul Pricilia dengan palu itu hanya dituntut hukuman satu tahun perawatan.
Dalam berkas tuntutan, JPU menyatakan terdakwa SF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung kematian. SF dinilai melanggar dakwaan kesatu pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar