Selasa, 22 Desember 2015

TKI Jabar di Timur Tengah Tidak Lebih Baik Dibanding TKI di Asia Pasifik
(TKI)

Pemkab Bandung Jangan Lepas Tangan Terkait TKI yang Tertahan di Luar Negeri

SOREANG, FOKUSJabar.com: Pemerintah Kabupaten Bandung diminta untuk tidak lepas tangan begitu saja terhadap kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Cisuren, Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Ratnasari (41) yang tertahan di Arab Saudi. Ratnasari sendiri sudah bekerja di negeri Jazirah Arab tersebut sejak tahun 2006.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2015). Dede Yusuf meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung harus turun langsung menangani kasus Ratnasari bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Harus ada itikad baik dari Pemerintah Daerah dan BNP2TKI bersama penyalur tenaga kerja untuk mencari keberadaan Ratna di Arab Saudi. Sehingga Ratna bisa secepatnya pulang ke tanah air,” ujar Dede Yusuf, Senin (21/12/2015).
Sesuai kontrak, lanjut Dede Yusuf, TKI bisa pulang kembali ke tanah air setelah dua tahun bekerja di luar negeri dan  menunggu perpanjangan kontrak.
“Pemerintah harus telusuri itu, apakah perusahaan penyalurnya masih ada atau tidak. Dan perusahaan penyalur pun harus bertanggung jawab. Ini tidak bisa dibiarkan dan Ratna adalah warganya yang harus dilindungi, jangan sampai terlantar,” terangnya.
Pada tahun 2006 sendiri, perusahaan penyalur tenaga kerja mengirimkan tenaga kerja sebanyak-banyaknya seiring dengan krisis ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Dengan pengiriman tenaga kerja sebanyak-banyaknya, diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran di tanah air.
Padahal, lanjut Dede, penyaluran tenaga kerja secara besar-besaran tersebut tidak diimbangi dengan prosedur jelas. Tak sedikit, TKI yang diberangkatkan pada tahun 2006 dan 2007 mengalami masalah serupa.
“Untuk itu, kami di legislatif tengah menyusun rancangan undang-undang mengenai pengiriman TKI ke luar negeri. Undang-undang ini mewajibkan pemberangkatan TKI harus disertai kesepakatan pemerintah daerah setempat, BNP2TKI, dan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar