Selasa, 22 Desember 2015

tersangka
tersangka

Tergiur Uang Rp2 M, Andreas Tertipu Sebesar Rp500 juta

MARGAHAYU, FOKUSJabar.com : Kemalangan menimpa Andreas Suiyono yang menjadi korban penipuan sehingga harus kehilangan uang sebesar Rp500 juta. Kasus penipuan tersebut berhasil diungkap jajaran kepolisian sektor (Polsek) Margahayu hanya dalam waktu kurang dari sepekan.
Kasus penipuan sendiri terjadi pada Senin (14/12/2015) sekitar pukul 12:00 WIB di kafe Coffe Time, Taman Kopo Indah II Ruko III No 07 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Kasus tersebut berawal dari perkenalan Andreas dengan tersangka S yang dipertemukan oleh salah seorang tersangka berinisial YS pada Sabtu (12/12/2015).
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan (tengah) dan Kapolsek Margahayu AKP Emmy Jassmin (kanan) memperlihatkan uang mainan yang dijadikan alat penipuan oleh komplotan S
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan (tengah) dan Kapolsek Margahayu AKP Emmy Jassmin (kanan) memperlihatkan uang mainan yang dijadikan alat penipuan oleh komplotan S
Pada pertemuan tersebut, S mengaku anak bos yang memiliki banyak uang. S pun menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebesar Rp2 milyar yang dibawanya dalam tas warna hitam dan digembok. Namun, korban harus menyerahkan terlebih duhulu uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka S.
“Karena tergiur uang Rp2 milyar, korban pun menyiapkan uang sebesar Rp500 juta dan bertemu kembali dengan tersangka S dan YS pada Senin (14/12/2015) di kafe Coffe Time,” ujar Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Margahayu AKP Emmy Jassin pada gelar perkara di Mapolsek Margahayu, komplek Taman Kopo Indah I, Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (22/12/2015).
Uang sebesar Rp500 juta tersebut dimasukkan korban dalam sebuah tas dan disimpan di mobilnya. Korban kemudian bertemu dengan tersangka S dan YS di Coffe Time. Saat itu, tersangka S membawa tas yang berisi uang Rp1,5 milyar yang ditukarkan dengan uang Rp500 juta milik korban.
“Korban pun menanyakan sisa uang Rp500 juta yang dijanjikan dan S pun meminta korban untuk menunggu di mobilnya. Namun setelah ditunggu, S tak kunjung datang dan menghilang,” terangnya.
Melihat gelagat tersebut, korban kemudian membuka tas berisi uang dari S. Namun setelah dibuka, ternyata dalan tas tersebut merupakan uang mainan dan hanya bagiam atas dari tumpukan uang tersebut yang merupakan uang asli.
“Korban pun langsung melapor ke Polsek Margahayu dan jajaran pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dan jajaran pun mengamankan YS pada esok harinya dan dua tersangka lain yakni G dan H di rumahnya. Sedangkan dua tersangka lain yakni S dan D masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Dari tangan tiga tersangka, berhasil diamankan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp21.500.000. Sebagaian uang lagi digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, membayar cicilan rumah, hingga membeli bahan bangunan.
“Kita akan berkoordinasi juga dengan pihak bank karena sebagian uang hasil kejahatan sudah mereka bayarkan ke bank. Dan uang hasil kejahatan itu bisa kita tarik kembali,” pungkasnya.
Dari kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan satu tas warna hitam, uang mainan pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 ikat dengan rincian 4.309 lembar, lima lembar uang tunai pecahan Rp100.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam dengan nopol D 3628 ZBM. Tersangka pun dijerat pasal 378 jo 55, 56 KUHPidana dengan hukuma  maksimal empat tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar