Senin, 14 Desember 2015

Kepala Disnakertransos Kota Cimahi, Hendra Ws. (Foto : Gatot)
Kepala Disnakertransos Kota Cimahi, Hendra Ws. (Foto : Gatot)

Penangguhan UMK Harus Disepakati Perusahaan dan Pekerja

CIMAHI, FOKUSJabar.com: Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Hendra WS mengatakan, pemberian upah dengan batas minimal Upah Minimum Kota (UMK) diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun maka para pekerja harus mendapatkan skema struktur dan skala upah.
Menurutnya, kompleksitas tenaga kerja di Cimahi sangatlah besar karena penyerapan tenaga kerja sangat sedikit akibat tidak sebandingnya antara jumlah angkatan kerja dengan lowongan pekerjaan yang ada.
” Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus bekerjasama, agar dapat bersaing saat menghadapi MEA,” ujar Hendra, usai Sosialisasi di Gedung B komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (14/12/2015).
Hendra menambahkan, bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016, sesuai regulasi yang ada pada perusahaan tersebut, masih diberi waktu hingga 21 Desember 2015 untuk mengajukan penangguhan UMK 2015 dengan menyampaikan alasan dan persyaratannya.
Penangguhan UMK ini, lanjut Hendra, harus disepakati oleh pekerja dan pengusaha. Selain itu, harus melampirkan laporan audit akuntan publik dua tahun terakhir.
“Kalau dianggap memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut harus kembali mengacu UMK 2015,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar