Rabu, 02 Desember 2015

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasus Pelecehan Budaya dan Agama Digelar Setelah Tahap Saksi Rampung

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Gelar kasus pelecehan Budaya oleh tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan penodaan agama oleh Bupati Purawakarta Dedi Mulyadi, ditempuh setelah tahap pemeriksaan saksi rampung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemeriksaan saksi baik dari pelapor maupun terlapor terkait kedua kasus tersebut.
“Para saksi akan di panggil baik yang mendengar, melihat atau mengalami langsung. Setelah saksi  kasus dimintai keterangan akan dilakukan gelar perkara,” kata Pudjo, Rabu (2/12/2015).
Menurutnya,  dalam gelar perkara akan terukur kelayakan atas sangkaan apakah layak diproses hukum atau tidak.
Untuk diketahui, Angkatan Muda Siliwangi (AMS) membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tgl 24 November 2015.
Selanjutnya ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar. AMS melaporkan Habib Rizieq yang telah memelesetkan sapaan ‘Sampurasun’ menjadi ‘Campur Racun’ saat ceramah di Kabupaten Purwakarta tangga 11 November 2015 lalu.
Sedangkan untuk penodaan Agama oleh Dedi Mulyadi dilaporkan oleh seorang Ustad ke Polda Jawa Barat bernomor LPB/983/XI/2015/Jabar tanggal 30 November 2015. Dedi dituding melanggar Pasal 156 KUHPidana, yakni tindak pidana barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
“Untuk melihat apakah ada kekurangan dalam proses pemeriksaan. Kemudian semua yang hadir akan memberikan pendapatnya, itu sangat menentukan apakah memang telah terjadi tindak pidana ataukah belum terjadi tindak pidana,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar