Kamis, 10 Desember 2015

Per 1 Oktober PLN Turunkan Tarif Dasar Listrik
Ilustrasi (liputan6)

TDL Naik, Pelaku UMKM Rugi Hingga 15 Persen

SOREANG, FOKUSJabar.com : Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) pada golongan pelanggan 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas membuat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bandung menjerit. Kenaikan TDL yang diberlakukan 1 Desember tersebut berpotensi mengancam pelaku UMKM merugi hingga 15 persen.
“Dampak kenaikan TDL ini sangat signifikan terhadap keberlangsungan pelaku UMKM. Banyak pelaku UMKM yang termasuk pelanggan PLN golongan tersebut dan kenaikan ini menambah beban berat bagi UMKM,” ujar Yus, Senin (7/12/2015).
Selain itu, lanjutnya, bunga bank pada saat ini tergolong sangat tinggi seiring dengan kondisi ekonomi nasional yang lemah. Tak hanya itu, serapan anggaran dalam APBD dan APBN pun tergolong kurang.
“Dengan kenaikan TDL, ini jadi beban tambahan bagi UMKM dan ditambah dengan daya beli masyarakat yang ikut melemah,” terangnya.
Akibat kondisi ini, beberapa pelaku usaha pun harus putar otak demi menjaga produksi usahanya. Seperti memperkecil ukuran agar tetap memperoleh keuntungan hingga mengurangi jumlah produksinya. Dari sisi keuntungan pun mengaku jelas berkurang hingga 15 persen.
“Di bidang usaha pakaian maupun konveksi yang banyak di Kabupaten Bandung, kebanyakan pelaku UMKM mengantisipasinya dengan menaikan harga satuannya,” tambahnya.
Yus menambahkan, kenaikan TDL tidak memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha kecil. Momen kenaikan pun dinilai kurang tepat mengingat situasi ekonomi nasional masih dalam keadaan belum stabil.
“Semestinya pihak PLN lebih dulu mementingkan efisiensi ketimbang menaikan TDL. Di PLN sendiri masih banyak memiliki kelemahan di sana-sini. Misalkan dalam hal pengerjaan jaringan,” tegasnya.
Yus juga menyebut pemadaman listrik yang dilakukan PLN cenderung seenaknya sehingga merugikan pelaku UMKM. Kondisi tersebut, otomatis mwmbuat kegiatan bagi pengusaha terganggu.
“Kalau yang kecil tukang jus kan pakai listrik, setengah hari saja (listrik) padam otomatis rugi,” tambahnya.
Untuk itu, PLN harus menyeimbangkan antara pelayanan dengan efiensi jaringan di lapangan, harus seimbang antara hak dan kewajiban.
“Tapi jika ada denda yang diberlakukan jika telat bayar ke PLN. Jadi pelayanan PLN pun jangan seenaknya, itu yang harus digarisbawahi,” tegasnya.
Saat ini, di Kabupaten Bandung terdapat total 4.800 usaha kecil yang terdaftar di Kadin Kabupaten Bandung. Jenis usahanya beragam. Mulai dari kuliner, konveksi, dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar