Minggu, 13 Desember 2015

UMK
UMK

Upah Buruh di Bawah Penetapan UMK, Benny : Ini yang Dilematis..!

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Pasca penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2016 bulan November lalu, sampai jelang akhir tahun ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Cimahi.
Kendati begitu, Asisten Daerah bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi Benny Bachtiar mengaku ada saja sejumlah perusahaan yang akan membayar upah dibawah nilai yang ditetapkan.  Padahal, lanjut Benny, sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi.
Diakui Benny, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja tahun 2013, dia pernah memanggil satu perusahaan karena membayar upah dibawah nilai UMK. Dan saat dimintai keterangan, pemilik perusahaan menyatakan pihaknya tidak bisa membayar upah sesuai UMK.
“Tapi nilai upah yang ditawarkan tetap diterima oleh pekerja. Jika dikenakan sanksi, dia bisa menutup perusahaan,” kata Benny, Minggu (13/12/2015).
Pihaknya menyatakan, bisa saja bertindak tegas dalam menegakkan aturan pengupahan. Tapi, bagaimana nasib ratusan karyawan dan berdampak pada keluarga mereka (buruh).
” Nah ini yang menjadi dilematis,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap semua perusahaan menaati aturan pengupahan dan membayar upah sesuai UMK Cimahi 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar