Rabu, 02 Desember 2015

ilustrasi (web)
ilustrasi (web)

Panwaslu Kabupaten Bandung Rekomendasikan KPU Sanksi Tiga Pasangan Calon

SOREANG, FOKUSJabar.com: Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pemberian sanksi administrasi bagi pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Bandung 2015-2020. Tak hanya satu paslon, semua paslon pun direkomendasikan terkait sanksi tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bandung Ari Haryanto mengatakan, sanksi administratif bagi para paslon tersebut terkait pelaporan sumbangan dana kampanye yang tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas yang jelas.
“Pencantuman NPWP dan identitas penyumbang sudah menjadi ketentuan. Untuk itu, kami rekomendasikan KPU untuk menegur dan menjatuhkan sanksi administratif kepada ketiga paslon. Kami berharap itu segera ditindaklanjuti KPU,” ujar Ari, Senin (30/11/2015).
Besaran sumbangan dana kampanye bagi ketiga paslon itu, diakui Ari memang tidak terlalu besar. Rata-rata masing-masing paslon sumbangan bagi para paslon itu berada di bawah Rp500 juta.
“Nilainya memang nggak ada yang fantastis atau jor-joran. Masih dibawah Rp 500 juta. Tapi tetap harus jelas siapa yang menyumbangnya,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Ari, pihaknya terus melakukan pengawasan salah satunya terkait rekening pengeluaran dana kampanye dari ketiga paslon tersebut. Hal ini dilakukan agar anggaran yang digunakan tidak melebihi ketetapan.
Selain masalah sumbangan dana kampanye, pihaknya pun menilai jika selama pelaksanaan kampanye akbar banyak pelanggaran yang dilakukan ketiga paslon. Seperti menyertakan anak-anak, melakukan konvoi, menyertakan atribut partai (untuk calon perseorangan) dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar yang telah diterbitkan oleh KPU.
“Untuk pelanggaran saat kampanye terbuka atau akbar itu, telah kami rekomendasikan pada KPU untuk segera ditindaklanjuti dengan sanksi administratif,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar