Minggu, 27 Desember 2015

UMK
UMK

Tiga Perusahaan Direkomendasikan Disnakertrans Kab Bandung Tangguhkan UMK

SOREANG, FOKUSJabar.com : Tiga perusahaan direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung untuk penangguhan penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak tujuh perusahaan.
Kadisnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan, rekomendasi penangguhan UMK seiring dengan pengajuan dari tiga perusahaan tersebut. Rekomendasi penangguhan penerapan UMK didasarkan pada beberapa persayaratan.
Seperti adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kemudian kondisi keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik independen.
“Jadi apakah diajukan untuk semua karyawan atau hanya sebagian. Berdasarkan aturan, penangguhan tidak boleh dikenakan pada karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun. Dan soal disetujui atau tidak pengajuan tersebut, itu kewenangan Pemprov Jabar. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi ke tingkat provinsi,” kata Rukmana, Rabu (23/12/2015).
Rukmana menambahkan, setiap perusahaan diperbolehkan untuk mengajukan penangguhan UMK karena memang ada salurannya. Namun, pengajuan tersebut harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Bahkan jika ada perusahaan yang melakukan penangguhan tanpa ada laporan, pihaknya pun akan langsung melakukan tindakan tegas.
“Kalau keinginan kami, semua perusahaan bisa melaksanakan UMK sesuai aturan. Tapi untuk penangguhan ini diperbolehkan, tapi harus sesuai aturan. Kalau ada yang akal-akalan atau main mata dengan petugas, akan saya tindak tegas,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan UMK 2016 sebesar Rp2.275,715. Sedangkan UMK tahun sebelumnya sebesar Rp2.241.000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar