Senin, 14 Desember 2015

pemkot cimahi
pemkot cimahi

Tak Lampirkan Skala Upah, Perusahaan Akan Disanksi

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Cimahi diwajibkan untuk melampirkan struktur dan skala upah saat hendak mendaftarkan peraturan perusahaan dan meneruskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Hendra WS mengatakan, Kewajiban ini sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 2015 mengenai pengupahan.
” Berdasarkan PP 78 tersebut, bakal ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melampirkan struktur dan skala upah ini, sanksinya administratif, berupa pencopotan izin atau pembekuan usaha,” terang Hendra, Senin (14/12/2015).
Diakui Hendra, sebelum ada PP 78 ini, memang banyak perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah. Tapi untuk sekarang, menjadi wajib bagi setiap perusahaan.
” Pembuatan strukur dan skala upah oleh perusahaan itu untuk mensejahterakan para pekerja. Itu yang harus kita perjuangkan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar