Kamis, 10 Desember 2015

Ilustrasi (web)
Ilustrasi (web)

Gugatan Warga Atas Hak Tanah Kepada Pemkot Cimahi Gak Jelas

CIMAHI, FOKUSJabar.com : Seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris, Ence Kartama, menggugat Pemkot Cimahi terkait tanah yang berlokasi di jalan Cibeureum, yang sebelumnya gagal direalisasikan sebagai Pusat Niaga Cimahi (PNC) pada tahun 2012 oleh Pemkot Cimahi.‬
Kabag Hukum Kota Cimahi Lilik Setianingsih, membenarkan terkait adanya gugatan dari salah seorang warga tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum mengetahui apa yang menjadi subjek dan objek gugatan dalam surat yang dilayangkan salah seorang warga atas nama Ence Kartama bernomor : 190/PDT.G/2015/PN.BLB kepada Pemkot Cimahi ini.‬
“Kami belum tahu apa subek dan objek dari gugatan warga ini namun suratnya sudah kami terima,” ujar Lilik, Senin (7/12/2015).
Lilik melanjutkan, ‪dalam kasus ini, pihaknya sedang melakukan proses penyerahan surat kuasa ke pengadilan untuk mengetahui isi dari gugatan tersebut.‬
‪”Ingin tahu juga materi gugatannya seperti apa, karena dalam gugatan tidak jelas ke Pemkotnya,” katanya.
Ditambahkan Lilik, untuk lebih jelas soal gugatan ini, pihaknya berencana akan mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada tanggal 15 Desember 2015 untuk menghadiri agenda mediasi. Pasalnya, tanah yang digugat merupakan milik PDJM (Perusahaan Daerah Jati Mandiri) namun yang mendapat gugatan justru Pemkot Cimahi.‬
‪”Tanah itu atas nama PDJM tapi yang digugat kok pemkot, tindakan selanjutnya, memenuhi sidang mediasi dulu supaya mendapat kejelasan soal gugatan ini. Nanti bisa tahu di pengadilan kenapa pemkot jadi tergugat,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar