Minggu, 27 Desember 2015

lapas sukamiskin (Foto : Lin)
lapas sukamiskin (Foto : Lin)

17 Terpidana Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Kalapas Sukamiskin : Haposan Hutagalung Dapat Juga

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Sebanyak 17 terpidana yang menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa tahanan (remisi) perayaan natal.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin Bandung Edi Kurniadi menjelaskan, 17 terpidana yang mendapatkan remisi itu akumulasi dari kategori Tipikor dan Pidana Umum (umum).
“Sebanyak 17 orang mendapatkan Remisi perayaan natal. Itu gabungan dari terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pidana Umum,” ujar Edi, Jum’at (25/12/2015). Edi mengatakan, terpidana kasus korupsi menjadi mayoritas yang mendapatkan remisi natal.
Untuk kategori pidumnya, bisa dikatakan dapat dihitung jari. Dia menyebutkan, salahsatu terpidana kasus korupsi yang dapat remisi natal itu adalah Haposan Hutagalung yang terlibat dalam mafia kasus Gayus Tambunan dan kasus suap kepada Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji pada 2011.
Haposan divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. “Paling banyak itu dari terpidana tipikor, Salahsatu yang mendapatkan remisi natal itu Haposan Hutagalung,” Edi menambahkan, pada remisi natal kali ini, para terpidana tidak ada yang sekaligus bebas. Potongan masa tahanan yang diberikan dengan minimal satu bulan.
“Gak ada yang sekaligus bebas, hanya pengurangan masa pidana. Potongan itu ada yang satu bulan, satu bulan 15 hari dan paling banyak itu dua bulan,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar