Minggu, 12 Juli 2015

Tips Mudik Aman (Sumber - Web)
Tips Mudik Aman (Sumber - Web)

Naikan Tarif Angkutan Lebaran Tak Sesuai Ketentuan, Siap-Siap Disanksi

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Jelang arus mudik lebaran 1436 Hijriah, tarif atas angkutan umum diberlakukan jika terjadi lonjakan atau kenaikan penumpang. Kisarannya yaitu untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), tarif atasnya Rp161/km. Sedangkan bus Antar Kota Dalam Provinsi tarifnya Rp175/km.
Kepala UPT Terminal Dishub Kota Bandung Iya Sunarya pun mengimbau Perusahaan Otobus (PO) wajib memasang tarif yang diatur. Jika kemudian menemukan ada pelanggaran, penumpang pun wajib melaporkan.
“Kami ada posko pengaduan. Penumpang yang merasa dirugikan bisa adukan ke kami,” ujar Iya Sunarya, kepada wartawan, Senin (13/7/2015).
Dia menambahkan, pihaknya tak segan menindak bila terdapat para penyedia jasa transportasi dengan sembarangan menaikan tarif saat mudik. Mulai dari Pemerintah Pusat dan Daerah turun tangan langsung untuk menindak.
“Kalau bus AKAP, kami laporkan ke  kementerian dan bus AKDP yang melanggar kami laporkan ke Gubernur. Nanti yang memberikan sanksi itu yang memberikan izin. Dishub sebagai user hanya laporkan saja,” tukas Iya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar