Rabu, 29 Juli 2015

ilustrasi : web
ilustrasi : web

Perkara Korupsi SMA 22 Kota Bandung Tetapkan Tersangka Baru

BANDUNG, FOKUSJabar.com: Kasus korupsi pembebasan lahan SMA 22/Kota Bandung memasuki babak baru.
Pada kasus tersebut munculkan nama O sang ahli waris sebagai tersangka baru. Dia menjadi tersangka karena diduga turut menikmati anggaran ganti rugi pada 2013 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Dwi Hartanta menjelaskan, munculnya tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp7,5 milyar itu setelah pengembangan penyidikan terhadap tersanka Didi Rismunadi dan Alex tahsin Ibrahim.
“O adalah ahli waria yang menerina uang pembebasan lahan. Dia pun ikut menikmati hasilnya,” kata Dwi di Bandung, Rabu (29/7/2015).
Dia menegaskan, penetapan tersangka O dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Pengembangan kasus ini terus bergulir untuk menyidik aliran dana ganti rugi lahan pada periode 2013.
Tersangka O dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum ditahan,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar