Minggu, 26 Juli 2015

Soal THR, Lima Perusahaan di Jabar Masih Bermasalah
Ilustrasi (web)

Soal THR, Lima Perusahaan Di Jabar Masih Bermasalah

BANDUNG,FOKUSJabar.com: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menyebutkan, masih ada lima perusahaan yang masih bermasalah dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kelima perusahaan tersebut berada di dua Kabupaten di Jawa Barat.
“Empat di Kabupaten Bekasi dan satu perusahaan di Garut yang belum selesai.  Kita terus upayakan agar mereka bisa membayar mencicil, kalau tidak membayar akan kita berikan sanksi,” ucap Hening di Bandung, Kamis (24/7/2015).
Hening menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Mentri (Permen) no. 04 tahun 1994 yang menyebutkan tujuh hari sebelum hari H Idul Fitri  THR harus sudah dibayarkan kepada para karyawan.
“Untuk sanksinya bersifat administratif lah saya kira Kementrian sudah memikirkan itu. Mereka nanti dihambat soal perizinan bahkan bisa dicabut siupnya dan sebagainya. Kalau masalah sanksi pidana, sejauh ini belum ada,” jelasnya.
Menurut Hening, jika perusahaan tidak bisa membayar THR dikarenakan alasan tertentu maka antara perusahaan dan karyawan harus mempunyai kesepakatan.
“Jadi, karyawan tahu kondisi perusahaan karena mereka harus berpikir tentang perusahaan ke depan. Kalau mereka memaksakan diri, perusahaan tidak akan berumur panjang. Intinya komunikasi,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar