Selasa, 28 Juli 2015

Hukum (ilistrasi : web)
Hukum (ilistrasi : web)

Tersangka Kasus Korupsi Ade Irawan Diadili

BANDUNG, FOKUSJabar.com : Bupati Sumedang Ade Irawan dijadwalkan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat pada Senin (27/7/2015).
Ade Irawan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 dan 2011 dengan kerugian Negara mencapai Rp1,7 milyar.
Berkas pemeriksaan terhadap Ade Irawan dilimpahkan oleh penyidik Kejati Jabar ke PN Tipikor Bandung, pada Kamis (9/7) lalu. Juru bicara PN Tipikor Bandung Djoko Indiarto membenarkan hal itu.
“Ya berkas perkaranya sudah diterima. Sidangnya dijadwalkan hari ini,” jelas Djoko, Senin (27/7/2015).
PN Tipikor Bandung telah menetapkan majelis hakim untuk mengadili politisi PD itu. Sidang nanti akan dipimpim Ketua Majelis Hakim Marudut Bakara didampingi dua hakim angota Barita Lumban Gaol dan Djojo Djauhari.
Pada kasus ini penyidik menjatuhkan pasal berlapis kepada Ade Irawan, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar